Sita 1,38 Gram Sabu, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Merangin

KAMPAR – Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kamis (13/11).

Kedua pelaku berinisial AT (40) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan DE (51) warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung.

“Dari kedua pelaku, tim berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 1.38 gram,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (29/11/20205).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat tim mengamankan pelaku AT di Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin Kecamatan Kuok karena sudah sangat meresahkan.

Tim kemudian menggeledah pelaku dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan kaleng warna biru putih yang berisikan 2 paket sabu.

“Saat diintrogasi, AT mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Bangkinang,” terang Kasat.

Mendengar informasi tersebut, tim langsung menuju ke Lapas Kelas II A Bangkinang dan berkordinasi dengan KA Lapas Kelas II A Bangkinang serta berhasil mengamankan pelaku DE.

Pelaku DE mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu kepada AT. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Markus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *