Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pulau Baru, 11 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

KUANSING – Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Mata Elang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,23 gram di Dusun Kampung Tengah, Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial ER (26), warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah yang diketahui berprofesi sebagai petani. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, alat hisap bong, kaca pirex berisi sabu, pipet sendok, plastik klip kosong, satu unit handphone merk OPPO warna merah serta uang tunai Rp400 ribu.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Baru.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu di kamar dan di ruang tamu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk FELOZ warna kuning,” ungkap Iptu Hasan Basri.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang dikenal dengan kontak AP dengan harga pembelian sebesar Rp1.500.000 untuk setengah kantong sabu.

“Pemeriksaan urine pelaku positif mengandung amfetamin. Artinya selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna narkotika,” terang Kasat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hasan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *