SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial F (26) berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Pandan, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, 1 buah plastik klip bening pembungkus, uang tunai Rp300 ribu dan 1 unit handphone merek Vivo.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari ASS (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif Amphetamine dan Methamphetamine,” terang AKP Tony.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Kerjasama masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda,” pungkasnya.
(red)












