KAMPAR – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial MI (39) di Kecamatan Siak Hulu, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.45 WIB. Pelaku nekat cabuli anak tirinya M (13) sejak korban berusia 6 tahun.
“Ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polres Kampar,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (3/10/2025).
Awalnya terbongkarnya aksi keji pelaku ini pada Selasa 23 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB. wali kelas korban F menanyakan kepada korban, kenapa setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki dan apa saja yang telah dilakukan oleh ayah tiri terhadap kamu.
Korban menjawab, dia (pelaku) yang nyuruh saya buk dan telah dilakukan oleh ayah tiri sejak berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024. Saya telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tiri.
“Saat itu korban sambil menangis menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya,” ujar Kasat.
Mendengar hal itu, wali kelas korban F datang ke UPTD PPA Kabupaten Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut serta ke Polres Kampar.
Usai mendapat laporan itu pada Selasa 30 September 2025, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu.
“Tim melihat pelaku bersama teman-temannya sedang minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Gian.
Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(red)