Perang Terhadap Narkoba, Polres Kampar Bekuk 4 Pengedar dan Pemakai di TKP Berbeda

KAMPAR – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kampar terus digencarkan. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, 4 pelaku narkoba berhasil disikat dalam operasi terpisah.

“Kami tidak akan pernah diam dengan aksi para pelaku narkoba ini. Kami pastikan sikat semua!” tegas AKBP Boby, Senin (22/9/2025).

Pada Kamis 18 September 2025, Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan AR (32) dan RI (30) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dengan barang bukti dua paket sabu. Selanjut pada Jum’at, 19 September 2025, Polsek Kampar menangkap ID (45) di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,60 gram. Dan pada Sabtu, 20 September 2025, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus BS (48) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, dengan barang bukti sabu seberat 1.58 gram dan ganja kering seberat 2.22 gram.

“Untuk para pelaku ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Hal ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kepada masyarakat diharapkan dapat membantu Kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.

“Harapan kami, mari sama-sama kita perangi narkoba karena korbannya anak cucu kita. Katakan tidak pada narkoba!” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *