Tanpa Ampun, Kapolsek Tapung Hilir Sikat Bandar Narkoba di Kota Garo

KAMPAR – Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Polsek Tapung Hilir berhasil ungkap peredaran narkoba di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis 11 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial JA (39), diciduk di rumahnya saat ingin transaksi narkotika jenis sabu. Dari penangkapannya, tim berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 29,67 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar atas perbuatannya.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, tim langsung melacak keberadaan pelaku,”kata AKP Khairil, Jumat (12/09).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Ipda Didi Herfiandi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan menemukan barang bukti,”terang Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,67 gram, seball plastik bening, timbangan digital, lembar tisu, mancis, 2 pipet plastik, sendok sabu, bong, 2 botol plastik, dompet kecil warna hitam, Handphone Vivo, tas merek Polo Amstar dan uang tunai Rp 522.000.

Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui narkoba tersebut didapat dari IS di Pekanbaru. Saat dilakukan tes urine, pelaku positif (+) Metamphetamin.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Khairil.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *