PEKANBARU – PT. Kapitol Empat Enam memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Riau yang diajukan oleh Pilippus Leonard Simatupang selaku Direktur Utama PT Sentra Multikarya Infrastruktur, Kamis (11/09).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum PT Kapitol Empat Enam, Muhammad Nurlatif, S.H., M.H melalui releasenya bersama Dede Ilham, S.H., M.H, Jumat (12/09). Menurutnya, pemberitahuan putusan banding tersebut sampai pada Kamis kemarin.
“Ya, Alhamdulillah kita sudah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau, yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 1 Juli 2025 silam,” ujarnya.
Disampaikan Latif, pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor Nomor 274/Pdt.G/2024/PN Pbr, disebutkan bahwa para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum membayarkan kerugian Materil atas pengeluaran dana komitmen dan dana operasional yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sejumlah Rp. 353.033.300.
Hal ini sesuai dengan petitum yang diajukan dalam gugatan oleh perusahaan tersebut. Selain PT Sentra Multikarya Infrastruktur yang diwakili oleh Pilippus Leonard Simatupang selaku Direktur Utama, terdapat juga nama lain sebagai tergugat seperti Patra Setiawan, Dora Yandra. Sementara itu, PT Pertamina Hulu Rokan dan Liza Febriana ikut terseret sebagai Turut Tergugat.
“Kita sekali lagi bersyukur, Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan ini. Dan hendaknya mereka mau tunduk dan patuh melaksanakannya sesuai dengan isi putusan. Karena klien kami hanya menuntut seputar haknya saja, dan tidak mengada-ngada saat mengajukan gugatan,” jelasnya.
Di sisi lain, menurut Dede Ilham, S.H., M.H gugatan wanprestasi ini nominalnya tidak terlalu besar untuk ditunaikan oleh sebuah perusahaan sekaliber PT Sentra Multikarya Infrastruktur.
“Perusahaan ini kami lihat merupakan pemain di beberapa proyek dengan nominal yang besar. Tentunya, membayar senilai apa yang ditetapkan oleh hakim, kami rasa tidak begitu sulit. Dan klien kami termasuk sabar menanti keadilan untuk mendapatkan kembali hak-haknya, walau memakan waktu yang cukup lama,” jelas Alumni Universitas Islam Riau ini.
Dijelaskannya bahwa nominal yang dituntut oleh Kapitol merupakan kerugian materil atas pengeluaran dana komitmen dan dana operasional yang telah dikeluarkan.
Rinaldi, S.Sos., S.H selaku Direktur PT Kapitol Empat Enam dalam kesempatan lain, Jumat (12/09) menerangkan bahwa, memang benar dirinya telah menerima pemberitahuan dari kuasa hukumnya menyoal putusan tersebut.
“Saya menanti niat baik dari mereka, baik itu perusahaan maupun personal yang ada dalam gugatan kami, untuk menunaikan perintah pengadilan. Jika kemudian mereka memang mau melakukan upaya hukum lain, atau pun memiliki iktikad baik untuk berkomunikasi kami akan layani. Namun, jika mereka berpikir kami akan menyerah, mereka tentunya salah besar. Kami akan mengejar pembayaran atas hak kami tersebut hingga dapat,” ujarnya.
(red)