PELALAWAN – Polres Pelalawan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pelaku berinsial AI di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku EP.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardy Surya Kesuma STK SIK mengatakan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba serta merupakan musuh bersama bagi bangsa dan generasi muda.
“Berawal dari penangkapan pelaku EP pada Rabu, 10 September 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, EP mengakui bahwa narkotika jenis sabu milikinya diperoleh dari AI di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui,” kata AKP Ardy, Kamis (11/09).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AI di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, tim menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.64 gram dan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.94 gram.
“Selain itu, tim juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening klip merah, dan beberapa peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” terang Kapolsek.
Pelaku AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Ardy.
Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kamtibmas dan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberantas peredaran narkotika.
(red)