SIAK – Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang berlokasi di Blok K35 Divisi V, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis. Satu orang pelaku berhasil diamankan dalam kejadian ini.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor SH.membenarkan kejadian tersebut, Senin (04/08).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB. Laporan kami terima sehari kemudian pada Minggu, (3/8), dari pelapor bernama AG (34), wiraswasta asal Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kompol Darmawan.
Menurut keterangan saksi di lapangan, PAS dan DS, aksi pencurian diketahui setelah adanya informasi bahwa terdapat buah sawit yang telah dipanen secara ilegal di lokasi. Ketika dilakukan pemantauan di TKP, ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam tanpa nomor polisi dan berusaha melangsir tandan sawit menggunakan karung goni.
“Saksi mencoba mengamankan para pelaku, namun dua di antaranya berhasil melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa 65 janjang buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama CS (23), warga Dusun Kandista, Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Ia tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dengan latar belakang pendidikan SMA.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp2.560.449. Tim telah melakukan langkah-langkah penanganan berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan olah TKP,” terang Kompol Darmawan.
Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik juga masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memeriksa saksi-saksi lanjutan dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.
(red)












