DUMAI – Pria berinisial SM diringkus Satresnarkoba Polres Dumai setelah kedapatan menyimpan satu bungkus besar daun ganja kering seberat kurang lebih 360,82 gram di Kelurahan Rimba Sekampung, Sabtu (26/07).
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dengan penyelidikan lapangan,” jelasnya.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan.
“Saat kami geledah, ditemukan satu bungkus plastik asoy berisi ganja kering, lengkap dengan perlengkapan lain seperti kertas pembungkus, blok kertas royo, gunting, hekter, mancis serta satu unit handphone,” terang AKP Riza.
Dijelaskan Kasat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan hendak dijual.
“Yang bersangkutan diduga berperan aktif sebagai penyimpan dan perantara dalam jual beli ganja kering,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat Tetra (ganja), sementara hasil untuk Metha dan Amphetamin dinyatakan negatif,” ujar AKP Riza.
AKP Riza menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba merusak generasi muda lewat narkoba,” ujarnya.
AKP Riza juga menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat, karena terbukti menguasai dan menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” tegasnya.
(red)












