ROHIL – Hanya 1 kali 24 jam Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di sekitar Jembatan Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.
Pelaku berinisial SIC alias A (21), warga Jalan Poros Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman diringkus atas aksi nekatnya memaksa korban Rio Ardiansah (21) untuk memberikan dompet kepadanya.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Darlinson Sitorus SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau premanisme oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
“Pada Jum’at 4 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, korban hendak pulang ke rumahnya di Sungai Nyamuk menggunakan sepeda motor. Saat diperjalanan sebelum Jembatan Parit Aman, korban diberhentikan oleh pelaku,” kata Ipda Darlinson, Senin (07/07).
Korban dipaksa menyerahkan dompet berwarna coklat yang berisikan STNK, Kartu Tanda Penduduk dan uang Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Setelah mengambil paksa dompet korban, pelaku langsung pergi berjalan kaki. Setelah kejadian tersebut, korban langsung menelepon temannya bernama Roma (29) memintanya untuk datang ketempat kejadian,” ujar Ipda Darlinson.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000- dan melaporkannya ke Polsek Bangko. Setelah laporan diterima, Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada Sabtu 5 Juli 2025 sekira pukul 12.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Parit Aman. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membawa 1 batang besi,” terang Ipda Darlinson.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Ipda Darlinson.
(red)












