KUANSING – Tim Elang kuanta Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial MS (28) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (27/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka di dalam kamar,” jelas AKP Hasan Basri, Selasa (28/04).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti 1 buah pipet kaca pyrex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 5 plastik klip bening kosong, 5 potongan pipet, 1 alat hisap, 1 mancis, 2 pipet kecil serta 2 unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan cara membeli secara online seharga Rp300 ribu.
“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine yang menguatkan dugaan sebagai pengguna narkotika,” tambah Kasat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, tersangka sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas AKP Hasan Basri.
(red)












