DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu orang tersangka berinisial N beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 12,60 gram.
Penangkapan dilakukan di area parkir Billiard yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok berisi paket diduga sabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi SH MH.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 2284 DAD. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif menawarkan, menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Dumai,” tambah AKP Riza.
Tersangka N kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat Methamphetamine dalam urinenya.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Riza.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Dumai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelaku narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
(red)












