DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap peredaran pil ekstasi di sebuah wisma di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
Pengungkapan itu bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di parkiran wisma tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026 lalu.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo mengatakan, dari tangan RA petugas mengamankan 10 butir pil yang diduga ekstasi seberat 3,75 gram, dua unit HP dan satu unit motor.
“Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pemuda berinisial IR,” kata Zaini, Jumat (24/10/2026).
Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan IR (19) di sebuah tempat karaoke di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (22/10/2026) pukul 13.30 WIB.
“Dari tangan IR diamankan satu unit HP Samsung hitam yang diduga berisi bukti transaksi penjualan ekstasi. Hasil tes urine IR negatif narkoba,” ujarnya.
Kini IR beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
(red)












