KUANSING – Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres tentang larangan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Pangean serta Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel melaksanakan penyebaran maklumat dan pemasangan poster Kapolres Kuansing di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Sementara itu, personel Polsek Kuantan Mudik menyampaikan maklumat larangan PETI kepada masyarakat di Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.
Adapun di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Jake dan Kelurahan Sungai Jering turut melaksanakan sosialisasi mengenai larangan aktivitas PETI.
Dalam setiap kegiatan, personel menegaskan aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang hukum. Masyarakat diajak menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku PETI. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Langkah Preventif
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan PETI merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam mencegah praktik PETI serta berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” ujar Kapolres.
Polres Kuansing berkomitmen terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi dan imbauan guna mencegah aktivitas PETI serta mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif.
(red)












