Simpan Sabu di Semak Pinggir Jalan, Warga Desa Bandar Picak Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

KAMPAR –  Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial TO (28) warga Dusun 3, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekira pukul 08.45 WIB.

“Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya dan saat penggeledahan tim menemukan 2 paket sabu dengan berat 1,25 gram,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita, Jumat (09/10).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Peristiwa penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku TO sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di Dusun 3 Desa Bandar Picak.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim langsung melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim XIII Koto Kampar Ipda Hendrik Sianturi, tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Tidak lama keberadaan pelaku berada di rumahnya dan tim langsung menanyakan keberadaan barang haram itu,” jelas Kapolsek.

Sabu Disimpan di Semak Tak Jauh dari Rumah

Setelah itu, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu miliknya disimpan di tepi jalan di semak yang tidak jauh dari rumah milik pelaku.

“Tim pun langsung menunjukkan letak narkotika yang disimpannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet warna biru,” terang AKP Rekmusnita.

Pelaku pun diinterogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari SI yang beralamat di Dusun 1 B Pendalian 4 Koto Kabupaten Rokan Hulu.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” tegas Kapolsek XIII Koto Kampar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *