Polisi Kejar WB, Pemasok Sabu ke Pengedar di Ukui

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang buruh yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

“Tersangka berinisial FT (44), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui diamankan berdasarkan LP/A/112/IX/2026/SPKT,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, Sabtu (26/09).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram, 1 kotak rokok warna toska sebagai tempat penyimpanan, 2 bal plastik bening klip merah, 1 sendok sabu, dan 1 unit HP Android Vivo.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Thomas.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Berawal saat mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Kampung Baru, kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mengetahui lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu di dalam kotak rokok toska,” ungkap AKP Thomas.

Hasil interogasi, tersangka mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial WB yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Polisi Kembangkan Jaringan WB

“Tim berhasil mengamankan tersangka FT dengan BB 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar dan kita masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik,” tegas AKP Thomas.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *