4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Kubu di Panipahan

ROHIL – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Kubu. Pelaku ditangkap di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Minggu (30/8/2026).

Pelaku berinisial FA (20) ditangkap setelah aksinya terekam CCTV saat mengambil motor korban di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

“Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Panipahan,” kata Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H, Senin (01/09).

Dalam rekaman terlihat pelaku berjalan kaki dengan topi, jaket biru dongker dikerudungkan dan celana jeans hitam. Ia memantau situasi, lalu menyalakan motor Honda Beat Street putih milik korban yang kuncinya masih tertinggal dan membawanya kabur ke arah Tanjung Lumba-lumba.

“Korban Asep Bin Kadut mengalami kerugian Rp19 juta,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri. Tim juga mengamankan barang bukti BPKB dan STNK atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV dan jaket yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu dan dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Rudi Artono Sitinjak.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *