ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor total 17,95 gram dan ganja dengan berat kotor total 1,73 gram pada Jumat, 24 Juli 2026 kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di kawasan Manggala KM 18, Kelurahan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yang sedang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu sendok sekop, tiga unit telepon genggam, dua buah mancis serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka yang berada sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan lanjutan, tim kembali menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di sela-sela atap seng rumah.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain narkotika, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tiga unit telepon genggam, kotak rokok, alat bantu berupa sendok sekop, dua buah mancis, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Rohil.
(red)












