KAMPAR – Polsek Perhentian Raja amankan seorang pelaku pencuri buah kelapa sawit berinisial RI (23), warga Kelurahan Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian dan ditangkap oleh security PT Air Jernih di Blok A Kebun Kelapa Sawit Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja.
“Satu pelaku berhasil diamankan oleh security dan satu lagi berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jum’at (27/2/2026).
Kejadian ini berawal saat security PT Air Jernih, Suriaman dan Juniaro melakukan patroli di keliling kebun dan melihat 2 orang mengendarai sepeda motor dengan membawa buah kelapa sawit.
“Kemudian security mengintip para pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dan meletakkan di sebuah tempat, “ujar Iptu Sulistiyono.
Tidak lama, kedua pelaku kembali masuk ke areal kebun dan kembali membawa buah kelapa sawit.
“Lalu security PT Air Jernih langsung mengamankan pelaku dan satu pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.
Selanjutnya pelaku RI diamankan dengan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor dan eggrek.
“Security PT Air Jernih langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” tambah Iptu Sulistiyono.
Setelah kita mendapatkan laporan, tim langsung ke TKP dan mengumpulkan alat bukti dan olah TKP. Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)












