PELALAWAN – Polsek Ukui menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis (26/2/2026).
Korban berinisial K (59), warga Agung Mulyo RT002/RW001 Sari Makmur, Pangkalan Lesung mengalami kerugian sebesar Rp753.000,- (tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma menyatakan bahwa pelaku pencurian telah diamankan dan barang bukti telah disita.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah Pangkalan Lesung,” kata AKP Ardi, Jumat (27/02).
Pelaku berinisial MA (25) ditangkap setelah pelapor dan saksi-saksi mengintai serta menangkapnya di rumah kosong di dekat lokasi pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana. Barang bukti yang disita antara lain 16 janjang buah kelapa sawit dan 1 bilah tojok,” tegas Kapolsek.
(red)












