Berusaha Kabur, Polisi Ringkus Pemuda dan Amankan 16 Paket Sabu Siap Edar

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Mardi Utomo RT001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (17/2/2026). Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menyita sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 18,20 gram serta menangkap satu tersangka yang berusaha melarikan diri.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, dalam laporan nomor LP/A/17/II/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU pihaknya berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RA warga Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

“Tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata AKP Riza.

Selain 16 paket sabu, tim juga menyita handphone, uang tunai Rp1 juta dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bukit Kayu Kapur,” ujar AKP Riza.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di rumahnya pada hari tersebut.

“Saat tim mendekati lokasi, tersangka mencoba melarikan diri dari ruang tengah menuju arah dapur, namun berhasil diamankan. Saat pemeriksaan awal, tersangka secara kooperatif mengeluarkan dompet dari kantong celananya yang berisi 13 paket diduga sabu,” jelas  AKP Riza.

Selanjutnya saat penggeledahan rumah, ditemukan 3 paket lagi di dalam kotak brankas yang disembunyikan di bawah wastafel serta barang bukti lainnya

“Tersangka kini akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Riza.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *