DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus perdagangan dan pemilikan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka, Jumat (13/2).
Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Tambak mencurigai tiga orang pemuda yang sedang duduk, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket kecil sabu pada diri AS, SS dan MK.
Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengakui membeli narkotika tersebut dari IR di parkiran PT IBP yang tidak jauh dari tempat kejadian. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan menemukan satu paket kecil sabu.
Total sabu yang disita memiliki berat kotor 0,45 gram. Selain itu, tim juga menyita empat unit handphone (Oppo biru, Infinix hitam, Vivo abu-abu, Oppo hitam) dan uang tunai sebesar Rp 320.000 sebagai barang bukti.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkotika, karena ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
(red)












