KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan dari tangan mereka tim berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan berat 34.83 gram, Jum’at (6/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AN (37) dan MA (46), ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.
“Benar kedua pelaku ini merupakan pengedar barang haram jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Pasir Sialang,” kata AKP Markus.
Awal penangkapan kedua pelaku ini saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN yang berada di pinggir jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak,” ungkap Kasat.
Saat mengamankan AN ini berupaya melarikan diri sambil membuang barang kearah sebelah kanannya. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
“Pelaku AN mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara berupaya menggapai senjata tajam yang dijatuhkannya pada saat diamankan,” terang AKP Markus.
Saat penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 9 paket sabu.
“Pelaku AN mengakui semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama MA dengan sistem buang di daerah lapangan bola kaki Senapelan, Kota Pekanbaru,” jelas Kasat.
Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku MA. Pelaku MA mengakui perannya selaku pengendali serta membenarkan bahwa memberikan barang haram tersebut kepada pelaku AN.
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” tegas AKP Markus.
(red)












