Curi Sawit di Kebun PT Agrinas, Warga Desa Pulau Panjang Hulu Diamankan Polsek Kuantan Hilir

KUANSING – Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Cerenti Subur II, Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (09/02/2026).

Pelaku berinisial S (21), warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di area kebun.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Benar, tim telah mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Edi Winoto.

Kejadian berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi kebun. Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek sepanjang 6 meter, 13 janjang buah kelapa sawit serta 1 lembar bukti hasil penimbangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *