Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun

SIAK – Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam. Pelaku berinisial DKS (25) diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekirapukul 17.45 WIB di belakang Toko Agung Fashion, Kampung Rawang Kao Barat. Korban sebut saja Bunga (nama disamarkan), seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky SSos MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Iptu Marhengky, Selasa (19/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain melakukan proses hukum, Iptu Marhengky menegaskan bahwa pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban, agar anak tidak mengalami gangguan mental berkepanjangan akibat peristiwa ini,” jelas Kapolsek.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *