Sita 12,86 Gram Sabu, Polres Dumai Amankan Satu Tersangka

DUMAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (10/1/2026) sore.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Patimura, Gang Jawa Muri RT 004, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya, tim mengamankan seorang pria berinisial SA yang saat itu berada di lokasi dimaksud.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan, tim menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Riza Effyandi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,86 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6471 HJ, satu unit telepon genggam Android merk ZTE warna hitam serta satu helai celana jeans warna biru.

“Selain itu, dari hasil tes urine awal yang bersangkutan diketahui positif methamphetamine, sementara untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif,” ujar Kasat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Riza Effyandi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *