Viral di Medsos, Polsek Tualang Amankan Pelaku Curanmor di Parkiran TPU

SIAK — Polsek Tualang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) satu unit sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY di Jalan Raya KM 8, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang dan sempat viral di medsos.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.41 WIB di area parkiran TPU Muslim.

Korban Murni (57), seorang guru yang berdomisili di Perawang Barat. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area TPU untuk berziarah. Namun sekitar 15 menit kemudian, sepeda motor miliknya diketahui telah hilang.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief S.Kom akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, Senin (22/12/25).

Pelaku diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial PM alias O (30) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 9 TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.

Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor serta STNK milik korban.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kompol Teguh, Rabu (24/12/25).

Pelaku telah diamankan di Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun oenjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *