Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Air Itam Teberau Panjang

KUANSING – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas kegiatan ilegal, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Daerah Sungai Air Itam, Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kamis (13/11/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar S.H M.H mengatakan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kegiatan tambang ilegal yang merusak ekosistem.

“Penertiban dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik, Aiptu Roni Pasla SH bersama Aipda Ronaldi Alfren SE, Aipda Desrial, Aipda Rieki SH, Bripka Asril, Bripka Wildan, Bripda Arief Nurhalim dan Bripda Rafky,” kata Iptu Ridwan, Kamis (13/11).

Sekira pukul 15.40 WIB, tim berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.10 WIB, tim menemukan satu unit rakit PETI yang masih beroperasi. Namun, para pekerja langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim.

“Tim kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan agar tidak dapat dipakai lagi untuk kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena para pekerja telah melarikan diri sebelum petugas tiba,” terang Kapolsek.

Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Polri tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tegas Iptu Ridwan.

Kegiatan penertiban ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *