Ciduk Residivis Kasus Narkoba, Polres Siak Sita Sabu di Atas Jembatan Benteng Hulu

SIAK — WP (29), seorang residivis kasus narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram di Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Sabtu malam (8/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Benteng Hulu. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” jelas AKP Tony, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu yang diletakkan pelaku di atas jembatan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek OPPO dan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 4533 YX yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial NR (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan metamfetamina.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat serius dalam memerangi narkoba. Tidak ada ampun bagi pengedar, apalagi residivis yang kembali terlibat. Upaya ini akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda Siak dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Laporkan segera bila ada indikasi peredaran narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Siak yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *