Polsek Kandis Ringkus 4 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

SIAK — Polsek Kandis berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial I.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Kandis pada Minggu, 26 Oktober 2025. Putrinya sempat hilang selama dua minggu dan ketika kembali ke rumah, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalinya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani SH MH menyampaikan, korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali oleh salah satu pelaku.

“Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama,” kata Kompol Herman, Rabu (29/10).

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 berhasil menangkap empat terduga pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL dan FS di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kecamatan Kandis.

Barang bukti yang disita berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *