KAMPAR – Menanggapi pemberitaan dan opini publik terkait kasus pembunuhan di Kampar, Polres Kampar memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala pada hari Senin, 27 Oktober 20225 menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih berlanjut.
“Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata AKP Gian.
Masa penahanan kedua tersangka telah habis, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan.
“Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanannya sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa proses hukum terhadap para tersangka dihentikan.
“Untuk proses penyidikan, penyidik tetap mencari dan melengkapi bukti-bukti guna membuat terang peristiwa yang terjadi. Dan tersangka wajib lapor tiap 1 minggu nya ke Polres,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Gian menambahkan bahwa Satreskrim akan melakukan gelar perkara di Polda Riau dengan mengundang JPU, penyidik dan Wassidik Krimum Polda Riau.
“Koordinasi dan lengkapi berkas perkara. Satreskrim akan lakukan ekspose perkara di Polda dengan mengundang JPU, penyidik dan Wassidik Krimum Polda Riau,” pungkasnya.
(red)












