Sita Sabu, Happy Five dan Ganja, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional

PEKANBARU – Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap SE (29), kurir narkotika jaringan internasional di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10).

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan menjelaskan bahwa pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Aksi pelaku terungkap, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kompol Ade Zaldi SIK, segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Kombes Putu, Selasa (21/10).

Hasil serangkaian pengamatan dan pemantauan yang dilakukan, tim akhirnya menangkap SE saat berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil happy five serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.

Selain narkotika, turut disita satu unit telepon genggam dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“Hasil interogasi, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang berasal dari negeri jiran Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis,” ungkap Putu.

Pengakuan lainnya, SE mengaku dijanjikan upah Rp100 juta dan baru akan dibayar setelah pengiriman selesai.

“Pengakuannya baru pertama kali menjalankan tugas ini,” ungkap Kombes Putu.

Untuk kepentingan pengembangan, SE dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses pemeriksaan dan mengungkap jaringan pemasok dan penerima di Indonesia.

Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba lintas daerah dan internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Riau sebagai pintu masuk.

“Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *