KUANSING – Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tiga orang pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram berhasil diamankan, Minggu (21/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, S.H., M.H menjelaskan, kasus ini berawal dari masyarakat Dusun Tobek Panjang yang menyerahkan tiga orang diduga pengguna narkotika kepada tim
“Ketiga pelaku berinisial AIF(28), EP(21) dan AS(31) diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya,” kata Iptu Hasan.
Dari hasil interogasi, pelaku AIF(28) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO) melalui perantara inisial I (DPO)DPO seharga Rp300 ribu.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat.
Masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap di lingkungan masing masing.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” pungkasnya.
(red)












