KAMPAR – Polsek XIII Koto Kampar berhasil menangkap pelaku narkotika jenis sabu. Dua paket sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 16.40 WIB.
Pelaku IC (32), warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap saat berada di Jalan lintas Sumbar – Riau tepatnya di Dusun IV Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, Iptu Adi Candra mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Tanjung Alai sering pergi ke wilayah Sumbar yaitu Tanjung Pauh dan Rimbo Datar untuk belanja narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Syafrianto melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku,” kata Iptu Adi, Jumat (19/09).
Tidak beberapa lama, tim melihat pelaku mengendarai Honda Beat warna hitam BM 4134 ZAA dari arah Sumbar menuju Kelurahan Batu Bersurat.
“Pelaku kita tangkap dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui dari Rimbo Datar (Sumbar) membeli narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 paket sabu,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tegas Iptu Adi.
(red)












