KUANSING – Polres Kuantan Singingi melalui Tim Mata Elang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Tiga orang pelaku ditangkap di Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (12/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba yang dilakukan dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian (surveillance) hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melaju dari arah Pangean menuju Teluk Kuantan,” kata Iptu Hasan, Jumat (12/09).
Saat kendaraan tersebut sampai di Simpang Empat Beringin Taluk pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim menghentikan mobil dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.
“Ketiga pelaku berinisial D(33), IB(30) dan LS(34), ibu rumah tangga warga Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” terang Kasat.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,70 gram.
“Paket sabu tersebut disimpan di dashboard depan mobil. Selain itu, tim juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1254 KZ serta uang tunai sebesar Rp100 ribu,” ujar Iptu Hasan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik pelaku D(33) dan mengakui memperoleh sabu dari E (DPO).
“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat amphetamine yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Iptu Hasan.
(red)