SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (9/9/2025). Dua orang wanita berinisial YDM (40) dan AFS (37) ditangkap dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,51 gram.
Tim juga mengamankan barang bukti 1 paket pecahan pil ekstasi seberat 0,24 gram, plastik klip bening, sebuah kotak transparan serta dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika yang sempat dibuang ke lantai dan juga disimpan di dalam kotak bening yang digenggam tersangka YDM. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diakui milik YDM yang diperolehnya dari AS (DPO),” terang AKP Tony, Jumat (12/09).
Diketahui, tersangka YDM berperan sebagai bandar, sementara AFS berperan sebagai kurir. Hasil tes urine keduanya pun positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.
(red)