Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1015 Butir Ekstasi Disita

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dalam operasi yang sigap tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal IY alias Iin (33) warga Kecamatan Dumai Timur yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima tim pada akhir Agustus 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Arifin Ahmad.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IY saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BM 6264 RS,” jelas AKBP Angga, Kamis (11/09).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang sebuah kantong plastik warna putih merek Indomaret. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sebuah kotak warna merah maroon yang di dalamnya tersimpan empat helai plastik klip berisi 1015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau.

Selain ribuan butir ekstasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain satu unit handphone android merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS milik tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) helai plastik klip yang berisikan 1015 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor mencapai ± 462,62 gram,” terang Kapolres.

Selain itu, Kapolres sangat mengapresiasi kinerja Tim Satresnarkoba Polres Dumai. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,”ujar AKBP Angga.

Terakhir, Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk peredaran apapun. Narkoba adalah musuh kita bersama dan dapat merusak masa depan generasi muda. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian

“Tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *