SIAK – Polsek Tualang meringkus seorang staf PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar Tualang yang diduga melakukan penggelapan uang angsuran nasabah dan barang inventaris perusahaan. Pelaku berinisial AS (19), warga Kabupaten Pelalawan ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH MH mengungkapkan, aksi pelaku terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 malam.
“Saat itu, pelaku tidak kembali ke kantor setelah mengumpulkan uang angsuran nasabah sebesar Rp9.105.000. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dinas Honda Beat Street warna hitam BM 3360 ABM serta ponsel Samsung A15 milik perusahaan,” kata Kompol Hendrik, Jumat (15/08).
Kepala Unit PT PNM Mekaar Tualang, selaku pelapor sempat berusaha menghubungi dan mencari pelaku, namun tidak ditemukan. Perusahaan pun mengalami kerugian total sekitar Rp32 juta.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan uang tunai Rp3 juta. Pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas Kapolsek Tualang.
(red)













