Ungkap Kasus Berbeda, 3 Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kampar

KAMPAR – Polres Kampar gelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Kampar, Sabtu (9/8).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dihadapan awak media mengatakan, tiga kasus ini yaitu pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji, spesialis pencurian mobil pick dan spesialis pencurian mesin air.

Pertama, kasus pencabulan guru ngaji berinisial TA (44) warga kecamatan Tapung yang ditangkap pada Jum’at 8 Agustus 2025 yang dilakukan kepada dua orang muridnya.

“Korban dua orang yang berusia 10 dan 11 tahun, pelaku ini mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban dan tindakan asusila lainnya,” ucap AKP Gian.

Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan sholat.

“Pelaku dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, karena korban sudah trauma dengan tindakan gurunya tersebut,” terang Kasat.

Kemudian yang kedua, kasus spesialis pencurian mobil pick up yang sudah beraksi antar kabupaten dan provinsi.

“Untuk wilayah Riau, pelaku sudah di tiga TKP melakukan aksinya, yaitu di Bangkinang Kota, Tapung Hulu dan Siak,” ujar AKP Gian.

Setelah melakukan pencurian mobil ini, pelaku menjualnya di daerah Sumatera Utara dengan harga Rp25 juta perunit dan hasilnya untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba,” jelas Kasat.

Sementara itu, untuk kasus terakhir spesialis pencurian mesin air dengan tersangka RE (24) warga Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya Desa Pasir Sialang. Pelaku sudah melakukan aksinya 4 kali,” kata AKP Gian.

AKP Gian menghimbau kepada warga untuk selalu proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya potensi ataupun aksi kejahatan.

“Tidak hanya itu, kewaspadaan juga harus lebih ditingkatkan agar tidak terjadi tindakan serupa,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *