SIAK — Polsek Tualang mengungkap dugaan kasus pencurian 24 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) di areal perkebunan Sei Lukut, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 800 kilogram TBS.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hedrix SH MH diwakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 18 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB di Blok J33 Afdeling III.
“Ketiga pelaku berinisial AN (25), AS (21) dan MG (20), tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat memanen buah sawit tanpa izin,” kata Iptu Alan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu anggota security, Salman Alfarisyi tengah melakukan patroli rutin di lokasi dan memergoki tiga orang tengah memanen sawit.
“Kemudian Salman menghubungi Danru Security, Wardana Rajagukguk untuk meminta bantuan,” ujar Kanit.
Satu jam kemudian, tim keamanan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta alat panen berupa egrek. Para pelaku lalu diserahkan ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, PT. SIR mengalami kerugian materiel sebesar Rp 3,8 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 tandan sawit dan satu egrek yang digunakan pelaku untuk memanen.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek.
(red)













