KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Jumat (18/07). Pelaku berinisial AN (50) warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo,
“Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong plastik tanah bekas terbakar dan mancis warna biru,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Minggu (20/07).
Awal mula penangkapan pelaku saat Kapolsek Bangkinang Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi kebakaran lahan yang berada di Dusun Rantau, Desa Merangin Kecamatan Kuok dengan titik koordinat 0’30524819″ N 100’900,50544′ E.
“Selanjutnya Sabtu 19 Juli 2025, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP lahan yang terbakar lebih kurang 10 Hektar,” terang Kasat.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pemilik lahan tersebut adalah H Hafis, yang dikelola oleh Antoni alias Anto Junu.
“Pelaku mengakui bahwa membakar sisa ranting dan pohon, kemudian api tersebut menjalar sampai tak bisa dikendalikan,” ujar AKP Gian.
Tim kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 108 Jo 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Ayat (5), angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUH. Pidana,” tegas Kasat.
(red)












