Modus Jual Beli Mobil, Pelaku Penggelapan Diamankan Satreskrim Polres Kampar

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar amankan pelaku penggelapan mobil dengan modus jual beli yang berinisial KH di Cafe Tomyam, Bangkinang Kota.

Pelaku dilaporkan pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB oleh Sopiar (52) warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar yang mengalami kerugian Rp 340 juta.

“Setelah alat bukti lengkap kita langsung tangkap pelaku di salah satu cafe di Bangkinang pada Minggu 22 Juni 2025, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Senin (23/06).

Awal mula kejadian ini pada Senin 28 Agustus 2023 lalu, korban membeli mobil Toyota Velfire dari pelaku KH dengan harga Rp 340 juta dengan cara tukar tambah dengan mobil Honda Accord miliknya di Desa Bukit Ranah, Desa Airtiris Kecamatan Kampar.

“Korban menambahkan uang Rp 210 juta untuk pelunasan, namun sampai saat ini korban belum menerima surat kepemilikan mobil,” terang AKP Gian Wiatma.

Lebih lanjut AKP Gian menyampaikan, rencananya korban akan membayar pajak mobil ini dan mendesak pelaku KH untuk menyerahkan surat kendaraan tersebut.

“Dari sinilah korban curiga, karena pelaku KH terus mengelak dan buat alasan bahwa surat itu ada di Bangkinang,” jelasnya.

Setelah itu, Kamis 7 Maret 2024,  korban baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata milik orang lain dan menyadari bahwa sudah di tipu oleh pelaku.

“Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Kampar,”ujar AKP Gian.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti, tim mengetahui keberadaan pelaku di Cafe Jalan Letnan Boyak Kecamatan Bangkinang.

Kemudian tim langsung bergerak menuju cafe tersebut untuk melakukan pencarian dan penyisiran terkait dengan keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan membawanya ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *