PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat Pangkalan Kerinci beberapa bulan belakangan ini, Sabtu (10/5/2025).
Pelaku yang berinisial (M), ditangkap tim di Kabupaten Kampar atas laporan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sepeda motor.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat 09 Mei 2025.
“Terduga pelaku sedang berada di Bangkinang dan tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata melakukan koordinasi dengan Polres Kampar untuk melakukan penangkapan,” terang AKP Edy.
Tim meringkus pelaku di Cafe Langit Coffe and Resto tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Beat di Mesjid Raya Pangkalan Kerinci pada hari Senin 3 Februari 2025 sore.
“Pelaku melakukan penggelapan atau pencurian dengan modus meminjam sepeda motor kepada anak sekolah yang sedang parkir. Pada saat belum di ijinkan pemilik, pelaku langsung membawa pergi kendaraan dan tidak kembali lagi,” ungkap Kasi Humas.
Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang berisial B dan sepeda motor yang dibawa kabur diserahkan kepada P untuk dijual di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
“Setelah melakukan pengembangan, tim yang dibackup oleh Polres Kampar bergerak menuju rumah pelaku P dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku P mengakui mendapatkan sepeda motor dari M,” ujar AKP Edy.
Ditambahkan Kasi Humas, pelaku ini bukan saja melakukan penggelapan sepeda motor tetapi aksinya sudah meresahkan masyarakat Pangkalan Kerinci dan sudah beberapa kali tertangkap oleh warg.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.
Kapolres Pelalawan ketika dikonfirmasi mengatakan. Polres Pelalawan sekarang ini sedang menggelar Operasi Premanisme dan Balap Liar guna menekan angka kriminalitas.
“Sesuai intruksi dari Kapolda Riau, patroli terus dilakukan sebagai upaya deteksi dini, respons cepat dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aksi yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga,” pungkasnya.
(red)