Amankan 3 Pelaku, Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor di 6 TKP

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 6 TKP berbeda. Kejahatan ini terjadi pada hari Selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kedondong Raya Blok C Rt 003 Rw 003 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi Mirwan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi menyampaikan, kejadian ini dilaporkan oleh korban GG (22) pada hari Selasa 09 April 2025 ke Polsek Siak Hulu. Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial FS (27), TG (31) dan NG (31)

“Korban menyatakan bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah telah raib pada saat ia sedang menonton televisi,” ucap Kompol Fauzi, Kamis (10/04).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Berkat ketekunan dalam mencari bukti dan menelusuri jejak pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku TG yang diduga memperoleh motor hasil curian dari pelaku FS,” terang Kapolsek.

Tim kemudian mengamankan pelaku FS dan pelaku NG yang diduga membantu menjual motor hasil curian tersebut. Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian di 5 lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Siak Hulu.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Fauzi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *