KAMPAR – Polisi meringkus 2 pencuri kabel milik PLN di Kecamatan Siak Hulu.
“Jumlah pelaku 7 orang, namun 5 lainnya berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (3/9).
Di TKP tim berhasil mengamankan barang bukti mobil, kabel dan peralatan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
“Kedua pelaku berinisial DA (47) dan DI (41), ditangkap saat sedang membakar kabel curian di belakang warung nasi di Desa Pangkalan Baru,” terang Kapolsek.
Berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pencurian kabel listrik milik PLN yang di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
“Senin 02 September 2024 sekira pukul 07.15 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di belakang warung nasi. Warga melihat sekelompok orang sedang membakar kabel di lokasi tersebut,” ujar AKP Asdisyah.
Tim yang dipimpin Iptu Sutarno segera menuju TKP. Sesampai di TKP, tim melihat 7 orang sedang membakar gulungan kabel listrik.
“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 pelaku yang berusaha melarikan diri. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur,” jelas Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah sekitar.
“Kerugian akibat aksi mereka diperkirakan mencapai Rp 135 juta,” ujar AKP Asdisyah.
Setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Lubuk Dalam dan Manajemen PLN Pelalawan untuk datang ke TKP. Penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Polsek Lubuk Dalam.
“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke Polsek Lubuk Dalam guna kepentingan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)