Tujuan Tanam Sayur, Pria di Pekanbaru Ditangkap Usai Bakar Lahan Milik PT Pertamina Hulu Rokan

PEKANBARU – Seorang pria berinisial SS (28) ditangkap oleh polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan, kebakaran tersebut terjadi pada Kamis 25 Juli sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Jeki pada Sabtu (27/7/2024).

Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, tim berhasil mengamankan pelaku untuk diperiksa di Mapolresta,” tambah Jeki.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana menambahkan, pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, pelaku diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.

“Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar,” ungkap Bery.

Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

“Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi,” tutup Bery.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *