ROHIL – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah meringkus pelaku pencurian sekaligus dengan penadah hp curian pada Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku berinisial DS alias D (30 ) warga Simpang Balam KM 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. Tim meringkus pelaku karena mencuri beberapa unit hp milik Mhd Ikram Siahaan (28) dan Heri Irawan alias Heri (32) saat keduanya tertidur dari pulang melayat.
Sementara SJS (34) warga Dusun Sei Embacang, Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya diringkus atas dugaan telah membeli atau menadah hp curian di rumah Heri Irawan alias Heri.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana oleh Polsek Bagan Sinembah.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari STrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian tersebut DS alias D,” unkap Ipda Edi.
Setelah berhasil menangkap, tim kemudian menginterogasi pelaku dan mengakui barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada SJS alias S. Berdasarkan perbuatan tersebut, terpenuhinya 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penahanan guna peroses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti 1 Unit HP OPPO A31 Warna Hijau dengan Imei1: 866797051861213 dan Imei2 866797051861205 bersama 1 buah kotaknya lengkap dengan 1 lembar invoice Batam Ponsel HP OPPO A20 tahun 2020,” terangnya.
(red)