KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/4/2024).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, kasus ini menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial JH (43) yang diduga sebagai pengedar.
“Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh tim, 2 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, uang Rp 3.450.000 dan alat alat yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” terang AKP Novris, Selasa (16/4).
AKP Novris mengungkapkan, tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banjar Benai. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap JH (43) yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut. Saat penangkapan tim menemukan barang bukti sabu didalam saku celana depan sebelah kiri yang diselipkan di dalam kotak rokok Esse Double serta barang bukti lainnya yang tersebar disekitar pondok.
“Hasil interogasi, JH mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang inisial D (DPO) dengan sistem lempar (online) dengan harga Rp 3.500.000,” ungkap AKP Novris.
Diterangkan AKP Novris, kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan Amphetamine. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi,” terang AKP Novris.
(red)