KUANSING – Seorang kurir sabu berinisial MN (17), warga Jalur 1 Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singing berhasil diringkus polisi pada Rabu 21 Februari 2024.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 5,24 gram di celana depan pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar SH MH menerangkan, MN (17) asal Jalur 1 Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai kurir.
“Barang bukti yang berhasil disita 5 paket narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram serta sejumlah barang lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Kapolsek, Kamis (22/02/2024).
Kronologis kejadian, tim melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba di Desa Sungai Bawang.
Kapolsek Singingi langsung memimpin penangkapan terhadap MN (17) yang diduga sebagai pelaku. MN (17) ditangkap saat mengenderai sepeda motor dan saat digeledah ditemukan barang bukti yang mencurigakan di dalam celana bagian depan.
“Kemudian tim menginterogasi, MN (17) mengakui sabu yang ditemukan diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawa ke Desa Sungai Keranji,” terang Iptu Riduan.
Selanjutnya, MN (17) bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut.
“Hasil tes urine, tersangka MN (17) positif mengandung Ampethamin dan kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
(red)